POSO, DETAIL73.COM – Bupati Poso
dr. Verna G.M Inkiriwang, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Poso, Frits Sam Purnama, SH., M.AP menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, pada Senin pagi, (19/09/22), di ruang Banua Mpogombo DPRD Poso.
Dalam sambutan tertulis Bupati Poso yang dibacakan oleh Setdakab Poso menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan dan pembahasan pada tingkat lanjut terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Poso tahun anggaran 2022 diawali dengan penyusunan dan pembahasan serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2022 dapat berjalan lancar dikarenakan kerjasama sebagai mitra kerja untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan menjaga stabilitas daerah akibat kenaikan harga BBM.
Rancangan perda tentang perubahan APBD Kabupaten Poso tahun anggaran 2022 sebagai kebijakan Pemda Poso dilakukan dengan pertimbangan dan memperhatikan 3 hal, yaitu:
1. Kemampuan fiskal daerah, proyeksi pendapatan daerah, proyeksi belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah.
2. Kebijakan pemerintah pusat yang harus dipedomani oleh pemda dalam pengalokasian anggaran belanja yang sifatnya mandatory atau yang harus dipatuhi.
3. Kebijakan pemerintah pusat akibat kenaikan harga BBM.
Dalam rancangan Perda perubahan APBD Kabupaten Poso tahun Anggaran 2022 ini juga dijelaskan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 21. 271. 708. 911. (dua puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sedangkan belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 85. 987. 769. 054 (delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah).
Jadi penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp. 64. 716. 060. 143 (enam puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta enam puluh ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
Diakhir penyampaian nota rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2022 Bupati Poso mengingatkan kepada kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan daya beli, kenaikan harga barang, dll.
Hal ini tentu skan sangat berpengaruh bahkan akan menimbulkan inflasi di daerah. Maka sesuai peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 bahwa pemerintah daerah wajib mengendalikan inflasi daerah melalui belanja daerah dalam APBD.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Poso, Sekretaris Dewan Kabupaten Poso, Forkominda, Kepala OPD, Assiten, serta sejumlah Staf ahli.
Sumber : Bid.IKP Diskominfosandi | Kab.Poso

