PARIMO, DETAIL73.COM – Kekosongan Kursi PDI-Perjuangan (PDI-P) DPRD Parigi Moutong (Parimo) kurun waktu 16 bulan terakhir, nampaknya menemui titik terang siapa nama calon penggantinya pasca Sugeng Salilama menerima hukuman penjara dua tahun atas dugaan korupsi Koperasi Tasi Kodi.
Ketua DPC PDI-P Parimo Drs Alfrets Tunggiroh, saat ditemui media ini, Selasa (8/11/2022) mengatakan, soal pergantian antar waktu (PAW) pengganti kursi DPRD yang lowong sudah dilakukan pengusulan.
Untuk pemberkasan pergantian antar waktu yang dilakukan oleh Partai moncong putih ini, pihaknya sudah berkirim surat kepihak Ewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sulteng sebagai dasar laporan.
Kemudian pihak DPD Provinsi melanjutkan hingga ke Dewan Pimpinan Pusat DPP PDI-Perjuangan Alamat : Jl. Pangeran Diponegoro No.58, RT.1/RW.2, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320, Indonesia.
“Nama calon penggantinya adalah pemenang urutan kedua di wilayah Daerah Pemilihan Satu (Dapil 1) wilayah Eks Kecamatan Parigi Kota. Itupun masih menunggu kepastian DPP Pusat apakah nama bersangkutan yang diusul masuk dalam kriteria pengganti antar waktu (PAW) Sugeng Salilama,” terangnya.
Namun secara administrasi, nama calon pengganti di urutan kedua itu sudah masuk kategorinyak arena hingga saat ini tetap berada dalam struktur pengurusan PDI-Perjuangan wilayah Kabupaten Parimo, khususnya Kecamatan Parigi.
Ketika ditanya mengapa pengusulan nama PAW dari partai PDI-P sejak ditetapkannya nama Sugeng Salilama menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Parigi ?
Sosok muda bertalenta dari PDI-Perjuangan ini menjawab singkat yaitu karena proses dugaan korupsi pada kasus Koperasi Tasi Kodi tahun 2012 lalu belum ada inkranya. Tapi setelah penetapannya sudah jelas, barulah dilakukan pengusulan pemberkasan PAW, yaitu atas nama Imran Saimang,” pungkasnya. (**)
Editor : David Mogafi
Penulis : Sumardin (Pde)

