POSO, DETAIL73.COM-Bupati Poso
dr. Verna G.M Inkiriwang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso, dengan Dua agenda yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso membahas tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Pendapat Akhiri Fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023, Bertempat di ruang rapat Siwagilemba Kantor DPRD kabupaten Poso, Senin, (7/11/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua Dewan Sesi K.D Mapeda, SH.,MH didampingi Wakil Ketua I Samuel Munda, SE dan Wakil Ketua II Romi S. Alimin, SE, serta Anggota DPRD Kabupaten Poso, hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, SH., M.AP serta Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
Pada agenda sidang pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso terhadap pembahasan tentang RAPBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua II DPRD Romi S. Alimin, SE, mewakili Badan Anggaran dalam laporannya menyampaikan bahwa RAPBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan olehnya menyatakan setuju untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui Tahapan Evaluasi Ranperda RAPBD Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Namun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso juga memberikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian oleh pemerintah daerah, sehingga setiap pemanfaatan anggaran dapat dilaksanakan secara terukur tepat sasaran dan taat aturan, serta untuk kesejahteraan masyarakat yang kita cintai bersama,” tenang Romi.
Pada agenda kedua sidang yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap RAPBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023, tercatat ada enam anggota fraksi yang menyampaikan pendapat akhir fraksi, dari keenam fraksi tersebut menyatakan menerima dan setuju terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Poso dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Poso terhadap RAPBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus IV dan Panitia Khusus V DPRD Kabupaten Poso.
Dalam Panitia Khusus IV membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik, sedangkan Panitia Khusus V membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Poso Menjadi Perseroan Terbatas Lemba Mposo Global Mandiri.
Editor : David Mogadi
Sumber : Bid.IKP Diskominfosandi | Kab.Poso

