PALU, DETAIL73.COM-Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menegaskan tak akan surut dari sikap tegasnya yang menolak pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng di luar pejabat yang diusulkan.
Sikap tegas Gubernur Sulteng itu yang pantang surut tolak pelantikan Sekdaprov, ia barengi dengan lobi ke Mendagri hingga Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, Dra Novalina, MM ditetapkan sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berdasarkan petikan surat Keputusan Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
“Biar SK Presiden, kenapa dank? Beliau teman saya juga, selama disampaikan secara santun dan beradab, semua ada solusinya,” kata Gubernur Rusdy Mastura pada sambutan lepasnya pada kegiatan penyerahan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada kelompok nelayan se-Sulteng, Rabu (14/12/2022), di halaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng.
Di hadapan sejumlah pejabat eselon II dan eselon III, serta para nelayan dan pembudidaya perikanan penerima bantuan, Rusdy Mastura mengakui dirinya sudah menghadap Presiden Jokowi mempertanyakan terkait pejabat Sekdaprov yang di-SK-kan tidak sesuai nama yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng.
Sebelum menghadap ke Presiden Jokowi kata Rusdy Mastura, dirinya terlebih dahulu ketemu Mendagri, menyatakan sikap penolakannya atas pejabat yang di-SK-kan di luar dari usulan yang ia usulkan. Saat itu, Rusdy Mastura meminta agar tidak ada pelantikan sebelum keluar keputusan susulan dari Presiden Jokowi.
“Kecuali Bapak Presiden bilang, sudahlah Rusdy, lantik saja. Apa boleh buat. Tapi kalau (Presiden katakan) tidak, yah tidak,” kata Bung Cudy sapaan akrabnya.
Sikap tegas tersebut lanjutnya, bukan berarti melawan keputusan Mendagri, terlebih lagi kepada Presiden Jokowi. Tapi semua itu sebagai upaya koreksi terhadap mekanisme proses pengajuan Sekdaprov dan menutup ruang indikasi permainan dalam meloloskan nama pejabat di luar dari usulan gubernur.
“Supaya pemerintah juga tau ada salahnya, ada permainan di kalangan anak buahnya. Bagaimana kalau kita tidak kritik, pasti mereka tidak tau dan permainan itu terus berlangsung di bawah,” ujarnya.
“Jadi dalam rangka meluruskan yang tidak betul. Jadi kita juga harus meluruskan, jangan cuma takut, jangan jangan ini nanti tersinggung, ini SK presiden, harus cepat dilantik. Tidak ada itu,” tambahnya.
Hanya saja Rusdy menggaris bawahi, sikap kritis tersebut ia sampaikan kepada pemerintah pusat tetap dalam cara-cara santun dan beradab. Sebab, permasalahan yang terjadi, semua bisa diselesaikan jika disampaikan dengan cara santun.
“Kita bisa bicarakan, kita bisa approach, yang penting kita tidak sombong, melawan, harus bicara baik baik,” kata mantan wali kota Palu dua periode itu.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial dan media online mengenai penetapan Dra Novalina, MM sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kabar penetapan tersebut berdasarkan petikan surat Keputusan Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Dalam petikan surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet Farid Utomo tertanggal 1 Desember 2022, disebutkan bahwa Novalina yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Informatika Provinsi Sulteng diberi tunjangan struktural eselon I b terhitung sejak pelantikan.
Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura mengetahui terbitnya Keppres Nomor 146/TPA/2022 yang menetapkan Dra Novalina, MM sebagai Sekdaprov Sulteng, segera beraksi.
Melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, Jumat (9/12/2022), Gubernur Sulteng menyampaikan tiga poin sikap atas Keppres Sekdaprov tersebut.
Pertama, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 126 ayat 3 menyebutkan bahwa Presiden dalam menetapkan, memperhatikan pertimbangan Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
Kedua, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sekaitan terbitnya Keppres Nomor 146 tentang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang telah diusulkan Tim Seleksi (Timsel) sesuai hasil seleksi sebelumnya.
Ketiga, Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura telah menyampaikan surat rekomendasi calon pejabat pimpinan tinggi madya sesuai hasil seleksi Timsel ke Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi tersebut mencantumkan nama yang memiliki nilai assesement tertinggi, teruji integritasnya, dan dinilai dapat bekerjasama.
Sehingga, berdasarkan tiga poin tersebut yang telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan ke Presiden, Gubernur Rusdy Mastura mengambil sikap, belum dapat menyelenggarakan pelantikan pejabat pimpinan madya dimaksud dan pantang surut tolak pelantikan Sekdaprov sebagaimana petikan SK Presiden.
Gubernur Sulteng pada prinsipnya memegang teguh peraturan, mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Olehnya, Gubernur Rusdy Mastura meminta masyarakat Sulteng untuk bersikap dewasa, tenang dan tidak percaya dengan segala informasi simpang siur yang kredibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Gubernur Rusdy Mastura juga meminta kepada jajaran birokrasi untuk tetap menjalankan tugas dan pokok, serta fungsi dan loyal pada pimpinan sebagaimana aturan yang berlaku. (teraskabar)

