MORUT, DETAIL73.COM- Penyalahgunaan Narkotika di kalangan generasi muda ditengarai kuat makin meningkat di Indonesia. Penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan hari depan generasi bangsa, tidak hanya membahayakan kesehatan tubuh dan mental tapi juga masa depan.
Hal ini menjadi komitmen utama Polri, bahaya Narkoba adalah musuh kita bersama. Meski begitu dalam penegakkan hukum Polri tentunya diharapkan tidak bermain mata dan tidak tebang pilih bagi siapapun yang melanggar hukum.
Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.IK., M.H, yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Morowali Utara, Sulteng.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Morowali Utara berhasil mengungkap peredaran Narkoba yang sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Mori Utara.
Dua pelaku dari tempat berbeda di Desa Lembontonara Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara, berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 21 bungkus plastik cetik bening dengan berat sekitar 64,61 gram.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang terduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba di Desa Lembon Tonara Kecamatan Mori Utara Utara pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, pelaku berinisial AT alias A dibekuk di rumahnya sekira pukul 01.30 Wita,” kata Kapolres Imam, Kamis (02/02/2023).
Dari hasil penggeledahan anggota, berhasil menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 13 bungkus pelastik cetik bening yang disimpan dalam tas berwarna jingga (orange).
Usai berhasil mengamankan AT alias A, petugas kembali mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba masih di wilayah Desa Lembon Tonara. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Nur Altin S.H, polisi kembali berhasil mengamankan ZE alias E umur 23 tahun yang ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 8 bungkus pelastik cetik bening berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas samping berwarna cokelat.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, shabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota Palu, tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pemeriksaan lanjut , Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali Utara.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba, dengan memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran Narkoba di lingkungannya.
“Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di lingkungan tempat tinggalnya kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa “NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA”. Sehingga informasi dan kerjasama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan,” ucap Kapolres.(Rudy AM)
Editor : David Mogadi