Saat Dilakukan Verfak, Bawaslu Poso Temukan Ratusan Nama Pendukung Calon DPD RI Yang Ternyata Palsu

Christian "Bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana"

POSO, DETAIL73.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso saat melakukan pengawasan dan monitoring tahapan verifikasi faktual (Verfak) di sejumlah Kecamatan, menemukan adanya ratusan nama pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ternyata mencatut nama

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian A. Oruwo SH,MH dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya ratusan nama pendukung calon anggota DPD RI yang ternyata tidak memberi dukungan saat dilakukan Verfak.

“Sejak tahapan Verfak dukungan calon anggota DPD dimulai, Bawaslu Poso turun melakukan pengawasan dan monitoring di sejumlah Kecamatan. Dari sampel yang diperoleh, ditemukan adanya ratusan nama yang ternyata tidak memberi dukungan bagi calon DPD, namun namanya tercatat dalam lampiran F1,” kata Christian di hadapan sejumlah awak media akhir pekan lalu.

Lebuh dalam Christian merincikan dari 500 sampel yang diperoleh dari total keseluruhan sekitar 1.664, hanya 292 nama yang ternyata memberi dukungan setelah di Verfak. Selebihnya sekitar 208 nama ternyata sama sekali tidak memberikan dukungan.

“Mereka yang ternyata tidak memberi dukungan diminta membuat surat pernyataan untuk mencabut dukungan dan dukungannya dianggap tidak memenui syarat (TMS),” paparnya.

Disinggung soal penyebab adanya ratusan nama yang dicatut, Christian menjelaskan, kemungkinan orang tersebut pernah memberikan KTP tapi tidak mengetahui kalau itu akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Atau bisa juga ada pihak yang sengaja memasukkan nama dan KTP tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Namun setelah kita verifikasi di lapangan ternyata tidak mendukung atau TMS,” jelasnya.

Terkait pencatutan nama dukungan, menurut Christian tergolong dalam kategori perbuatan curang dan bisa berimplikasi pada perbuatan tindak pidana.

“Bisa masuk kategori pidana karena menggunakan KTP orang lain, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Termasuk pembubuhan tanda tangan yang tidak diketahui yang bersangkutan, berarti ada unsur pemalsuan,” ucap Christian.

Seraya menambahkan pihaknya saya ini terus melakukan upaya pengawasan dan monitoring di wilayah Poso Kota dan Lage, Poso Pesisir bersaudara, Pamona bersaudara dan Lore bersaudara.

Diketahui proses Verfak dukungan calon anggota DPD RI ini telah dimulai sejak 6 Februari 2023 dan baru akan berakhir pada 26 Februari 2023 mendatang.

Untuk tahapan Verfak ini, Bawaslu Poso membagi tim pengawasan yang tersebar di 19 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Poso. **

Editor : David Mogadi

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page