
POSO, DETAIL73.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 menadatang.
Apel yang digelar di halaman Kantor Bawaslu Poso pada Senin (27/02/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh, di dampingi para anggota Bawaslu dan Kepala Kesekretariatan dengan menghadirkan para perwakilan Panwaslu Kecamatan Poso Kota bersaudara, Lage dan Kecamatan Poso Peisisir Bersama seluruh jajaran Panwalu Kelurhan Desa (PKD) Bersama jajaran kesekretariatan. yang berjumlah sekira 70 orang.
Ketua Baawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh yang dalam sambutannya membacakan sambutan ketua Bawaslu RI Rahmat Bagdja, antara lain mengatakan bahwa sedikitnya ada 5 poin penting dalam instruksi apel Patroli Pengawasan yang harus diteruskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten, Panwaslu Cam dan Panwas Kelurahan Desa (PKD).
Dari 5 point instruksi yang disampaikan, 3 point diantaranya bahwa dalam kegiatan patrol pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 dapat dipastikan tidak adanya unsur pidana atas ketidakesesuaian terhadap kinerja KPU diseluruh tingkatan Pantarlih,
Bahwa dalam melaksanakan Patroli, Bawaslu Provinsi,Kabupaten dan Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan serta kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, dilakukan minimal dua kali setiap pekan, hingga 14 Februari 2024 mendatang.
‘’Perlu saya sampaikan beberapa hal terkait apel kita pagi ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutkhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 93 huruf d Undang- Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,’’ ungkap Abdul Malik Saleh.
Abdul Malik menambahkan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan merupakan sekaligus bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara, dimana sasaran difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Dijelaskannya,dalam Patroli tersebut pengawas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk Daftar Pemilih oleh KPU.
‘’Jadi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini dilakukan minimal 2 kali sepekan hingga 14 Februari 2024 mendatang, bentuk kegiatan yang lainnya disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan masing-masing wilayah,’’ pungkas Abdul Malik mengakhiri sambutannya. (mansur)
Editor : David Mogadi