
POSO, DETAIL73.COM – Mewakili Bupati Poso, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, SH.,M.Ap membuka acara Sosialisasi Peningkatan Status Desa di Kabupaten Poso yang diadakan pada hari Senin (20/03/2023) bertempat di Gedung Torulemba Rujab Bupati Poso.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Dalam sambutan tertulis Bupati Poso yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara pemangku kepentingan di desa demi terwujudnya hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik. Dalam hal ini, pemahaman akan peran dan kewenangan masing-masing pihak dalam manajemen pemerintahan desa sangat penting untuk dipegang.
“Agar terwujud hubungan yang harmonis serta terjalinnya kerjasama yang baik. Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik kecil kemungkinannya dapat terjadi. Untuk itu pahami peran dan kewenangannya masing-masing dalam mengelola manajemen pemerintahan desa, masing-masing pihak tidak harus melampaui kewenangan pihak lainnya.” ungkapnya.
Lebih lanjut masih dalam sambutan tertulisnya, Bupati Poso berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat mencapai outcomes yang diharapkan. Oleh karena itu, pemerintah desa dan stakeholder terkait diminta untuk memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik sehingga dapat mewujudkan desa membangun dan membangun desa demi terwujudnya Kabupaten Poso maju, tangguh dan terdepan di Sulawesi
tengah.
Disamping itu, Jajaran Dinas PMD Kabupaten Poso juga diminta untuk meningkatkan lagi peran pemberdayaan, melakukan mapping terhadap setiap permasalahan dan memberikan solusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam acara tersebut, Bupati Poso juga memberikan instruksi kepada pemerintah desa dan stakeholder terkait lainnya untuk memaksimalkan potensi dan sumber daya yang ada guna meningkatkan status desa. Target yang ditetapkan adalah terwujudnya 10 desa mandiri pada Tahun 2023 dan tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal pada Tahun 2024.
Selain itu, diharapkan juga adanya peningkatan pendapatan asli desa dari sumber-sumber yang dimiliki desa, baik dari keberadaan BUMDes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa. Selain itu, gotong royong masyarakat dan rasa kebersamaan dalam membangun desa juga perlu ditingkatkan.
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Poso, koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Poso, Kepala desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Poso, pendamping lokal desa, dan pendamping desa.
Editor : David Mogadi
Sumber : Prokopim Poso