MORUT- Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, di Penginapan Andolia, Sabtu (25/11-23).
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H membenarkan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato hanya dalam waktu dua jam.
Kapolres menjelaskan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap korbannya yang terjadi di Penginapan Andolia Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Menurutnya, dua orang pelaku adalah BH Alias T, umur 15 tahun warga Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dan MA , umur 15 tahun yang juga warga Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.
“Sedangkan korbannya adalah Supriyanto, umur 40 tahun warga Toili Kabupaten Banggai, dari TKP ditemukan 1 buah Tongkat Stir Mobil dan 1 buah batu kali/sungai dan sebilah pisau yang diduga digunakan saat menganiaya korban,” rinci Kapolres.
Ia juga mengatakan, saat ditangkap bersembunyi di seputaran dermaga pelabuhan Kayu Bungku Utara, penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari Polsubsektor Mamosalato.
Barang bukti diamankan berupa 2 Unit motor Honda CRV warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) buah Hp merk Vivo” . Untuk korban sendiri langsung di rujuk ke Rumah Sakit di Kabupaten Banggai setelah mendapat luka yang cukup serius di bagian wajah.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku, bahwa kedua pelaku adalah spesialis pencuri kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Bungku pesisir dan Bahodopi dan sudah beberapa kali mereka melakukan pencurian (Pembongkaran kios/toko dan pencurian kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Katanya, kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan di Polsek Bungku Utara dan perkaranya rencana akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Morowali Utara karena kedua pelaku masih dibawah umur.**