MORUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Tahun 2024, sebesar Rp. 3.685.874,94, naik 9,7 persen bila dibandingkan dengan 2023, senilai Rp. 3.359.224.000.
Kenaikan itu disampaikan dalam rapat yang digelar Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morut Pembahasan Dan Penetapan UMK Kabupaten Morut Tahun 2024, di Cafe Ozone Kolonodale, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Senin (27/11-23) .
UMK Kabupaten Morut tahun 2024, mengacu pada petunjuk Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang Pengupahan.
Turut hadir dalam kegiatan itu , Pemateri dari Disnakertrans Provinsi Sulteng, Rifai, Kadisnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa perwakilan Perusahaan dan Serikat Pekerja yang ada di Morut, serta tamu undangan lainnya.
Kadisnakertrans Morut Kartiyanis Lakawa menjelaskan, penetapan besaran UMK Kabupaten Morut tersebut, ditentukan berdasarkan metode dan mekanisme aturan yang jelas. Sesuai hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh peserta yang hadir, ditarik kesimpulan untuk mengambil jalan tengah, sesuai saran dan masukan yang ada, dengan persepsi tidak memberatkan pihak perusahaan dan merugikan para karyawan, disepakati berdasarkan metode data Indeks alfa 0, 2 atau 9,72 persen ( Rp.326.650,94), nilai besaran UMK Kabupaten Morut tahun 2024 mencapai Rp. 3.685.874,94.
“Kenaikan UMK Kabupaten Morut tahun 2024 sebesar Rp. 3.685.874,94, ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari seluruh peserta yang hadir, ” tutupnya(**)