POSO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penanganan Pelanggaran Pengawasan Pemilu 2024 bagi Penyelenggara Badan Adhoc, Hotel Ancyra Poso, Kamis (01/02-24).
Dilaksanakan rapat ini mengingat tahapan pemilu 2024 saat ini telah memasuki fase kampanye terbuka, namun kerentanan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye menjadi perhatian serius.
Hadir sebagai pemateri Ketua Bawaslu Poso Helmi Mongi M.SI, Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan HumasWisnu Pratala, ST, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ifran H.W. Tadene S.H dan Prisca M.G Metulasa, SIP sebagai Kasubag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Fajrini Djamal (Staf HP2H Bawaslu Kab. Poso), Kabag Ops Polres Poso AKP Sudji Hartono SH (selaku Karendal Ops Mantap Brata Tinombala 2024), IPDA R. Situmorang, SH dan 75 Panwascam se-kabupaten.
Ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi menegaskan kembali aturan terkait pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten. Ia menyoroti bahwa dalam tahapan kampanye, tidak diizinkan membawa anak-anak pada saat pelaksanaan kampanye.
“Bawaslu Kabupaten Poso mengingatkan kepada semua pihak terkait agar mematuhi peraturan terkait pelaksanaan kampanye,” kata Helmi Mongi.
Ia juga menjelaskan, salah satu poin yang perlu ditekankan adalah larangan membawa anak-anak pada saat pelaksanaan kampanye demi menjaga suasana yang kondusif dan aman.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Poso AKP Sudji Hartono SH, yang di dampingi oleh Satgas Gakkum Ops Mantap Brata Tinombala 2024 IPDA R. Situmorang, SH, memberikan penjelasan terkait tata cara penelusuran indikasi dugaan pelanggaran pemilu dan upaya pengamanan pemilu 2024.
Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait tentang pentingnya menjalankan tahapan pemilu dengan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.**