POSO- Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2025.
Acara ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Bupati Poso dan Pimpinan DPRD Kabupaten Poso terhadap Penganggaran Tahun Jamak, serta penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ue malino dan Penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso tahun anggaran 2023
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Utama Siwagi Lemba Gedung DPRD Poso ini turut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi KD Mapeda, SH., MH, Wakil Ketua I DPRD Poso Samuel Munda, SE, dan Wakil Ketua II DPRD Poso Romi Alimin, SE disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si, Perwakilan Forkopimda Poso, Anggota DPRD lainnya serta para Kepala OPD Kabupaten Poso
Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait agenda rapat
menegaskan pentingnya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 sebagai dokumen krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Dokumen ini tidak hanya mencerminkan laporan keuangan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023, tetapi juga menegaskan komitmen kita terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini. “Dengan berlakunya Ranperda ini, kita dapat memastikan bahwa anggaran daerah telah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat, serta mengoptimalkan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan,” tambahnya.
Bupati Verna menyoroti Ranperda ini sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
“Dengan selesainya Ranperda ini, kita tidak hanya menyusun landasan hukum yang penting untuk operasional Perusahaan Daerah Air Minum Ue Malino, tetapi juga memperkuat upaya kita untuk memastikan bahwa kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” jelas Bupati.
Ranperda ini bertujuan untuk mengatur dan menata pengelolaan perusahaan daerah air minum dengan lebih baik, memastikan efisiensi dan efektivitas dalam operasionalnya, serta memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
“Saya yakin, dengan adanya regulasi yang jelas, Perusahaan Daerah Air Minum Ue Malino akan dapat meningkatkan kinerjanya, memperluas jangkauan pelayanan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya. BAPE
Sumb: Kominfosandi Poso