POSO- Banyak harapan kami dari persidangan yang tengah berlangsung, bahwa keadilan masih berpihak kepada kami sebagai rakyat kecil atas penguasaan sebagian lahan yang dimilikinya belum mendapat kepastian hukum.
Peryataan disampaikan oleh
Suriadi Warga Desa Bungintimbe dan Kuasa Hukum Hartono, S.H, M.H usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso terkait gugatan kepada kedua perusahaan besar.
Lewat Kuasa Hukumnya Hartono, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos., S.H
mengugat PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) ke PN Poso.
Gugatan kepada kedua perusahaan kata kuasa hukum Hartono, S.H, M.H terkait ganti rugi lahan milik Suriadi bersama keluarganya sebagian belum dilunasi oleh pihak perusahaan besar yang bermukim di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Gugatan lewat Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2024/PN Poso, Hartono berharap dalam putusan nanti agar majelis hakim PN Poso menjadi harapan dalam penegakkan keadilan.
“Kami berharap Hakim Pengadilan Negeri Poso menjadi harapan kami dalam penegakkan keadilan bagi klien kami,” kata Kuasa Hukum Hartono, saat menggelar konferensi pers di Poso, Rabu (02/10-24).
Menurut Hartono gugatan ini diajukan karena pihak perusahaan belum membayar sebagian ganti rugi lahan seluas 10 hektare, namun sebagiannya lagi sudah dibayarkan.
“Lewat mediasi pihak perusahaan akan membayarkan sisa dari lahan 10 Hektare, namun hingga saat masih dijanjikan, makanya kami mengungat pihak perusahaan makanya kami menuntut keadilan,” jelas Hartono.
Selain kata Hartono bersama tim
Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos., S.H bahwa gugatan kepada pihak perusahaan sangat mendasar dimana pihak perusahaan berjanji akan segera akan melunasi sisa lahan yang 2 hektare.
Sementara pemilik lahan Suriadi hadir saat menggelar konferensi pers mengatakan, lahannya seluas 10 hektare akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, hingga saat ini baru 6 hektare yang terbayarkan.
“Luas lahan10 Hektar, baru 6 hektare yang dibayar, sisa 4 hektar yang belum dibayar, itu nilainya 2,2 Milyar lagi,” jelas Suriadi. Berharap lewat Pengadilan Negeri Poso bisa mendapat keadilan. BEPS