PALU — Ketua Koalisi Partai Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 3, H Rusdi Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, Muharram Nurdin meminta KPU Propinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten / Kota untuk melakukan distribusi surat pemberitahuan memilih (C-Pemberitahuan KWK).
“Dari hasil pemantauan saksi PDI Perjuangan, sampai H-2 pemungutan suara sirkulasi/pembagian C-Pemberitahuan kepada pemilih masih banyak belum dilakukan oleh penyelenggara,” kata Muharram Nurdin, Selasa, 26 November 2024.
Menurut Muharram Nurdin, C pemberitahuan sudah harus sampai atau diterima pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara PILKADA serentak, sebagaimana ketentuan PKPU No. 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung.
“Padahal H-2 sebelum pemungutan suara, KPU seharusnya telah membuat berita acara, yang menunjukkan bahwa sirkulasi C-pemberitahuan telah selesai dan dalam berita acara tersebut telah diketahui oleh pemilih dan peserta pemilih berapa banyak pemilih menerima dan tidak menerima C-pemberitahuan,” kata Muharram.
Kata Muharram, saksi-saksi dan Guraklih PDI – Perjuangan memantau perkembangan sirkulasi C-pemberitahuan per-TPS. “Hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa KPPS baru sebahagian kecil pemilih di TPS menerima C – pemberitahuan,” tegas Muharram.
Misalnya, AA pemilih di TPS 10 Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu sampai H-2 belum menerima. Contoh lain, AMR pemilih di TPS 11 Kelurahan Palupi, Kota Palu, sedangkan Ketua Sinode PGLII Kota Palu belum menerima C-pemberitahuan sampai saat ini.
Disisi lain, saksi dan Guraklih PDI-Perjuangan melihat/menemukan bahwa pada wilayah TPS / basis pemilih paslon 01 dan 02 pilgub Sulteng 2024 telah hampir selesai disirkulasi.
Muharram Nurdin menduga bahwa KPU tidak adil dalam melakukan sirkulasi khususnya pada pemilih atau pengikut paslon nomor urut 3. Faktanya saya sendiri sampai H-2 belum menerima C Pemberitahuan memilih tersebut.
Oleh karena itu, Muharram meminta KPU segera melaksanakan tugasnya dan Bawaslu melakukan pemantauan terhadap sirkulasi tersebut, jangan sampai ada pemilih tidak mendapatkan C-pemberitahuan dan/atau disampaikan kepada orang yang salah.
Hal ini, untuk mengurangi penggunaan C-pemberitahuan pemilih yang sebeanrnya, tetapi digunakan pemilih lain dan kasus seperti ini selau terjadi dari pilkada ke pilkada. (*)