PALU, DETAIL73.COM-Tim Subdit Paminal Polda Sulteng berhasil mengamankan dan menangkap dua unit mobil yang membawa uang sebesar Rp 4,4 miliyar.
Uang kurang lebih Rp 4,4 miliyar itu diduga suap dari 18 Calon Siswa atau Casis Polri gelombang ke dua tahun 2022 ini.
Adalah Bripda D yang terduga penerima suap dari Casis Bintara Polri itu. Didalam mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi: DN 1111 NG yang dikemudikan Bripda D ditemukan uang sebesar Rp 4,4 miliyar.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng yang di konfirmasi di kantornya Senin (15/8-2022), membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polda Sulteng inisial Bripda D terkait dugaan suap casis Polri sebesar Rp 4,4 miliyar.
“Benar mobil yang dikendarai Bripda D yang mengangkut Rp,4,4 miliyar ditangkap Subdit Paminal. Karena yang bersangkutan sudah lama diperoleh informasinya terkait sepak terjangnya. Dan pada 28 Juli 2022, pihak Paminal melakukan penggerebekan kepada yang bersangkutan. Dan benar saja ditemukan dalam mobil yang dikendarai Bripda D uang sejumlah Rp, 4,4 miliyar,” jelas kompol Sugeng dilansir deadlinenews.
Menurut Sugeng, Bripda D sedang ditahan dan menjelani proses kode etik. Sedangkan ke 18 Casis tersebut telah digugurkan karena melanggar pakta integritas.
Sedangkan uang mereka sejumlah Rp 4,4 miliyar dikembalikan ke para orang tua mereka.
Disinggung siapa saja yang terlibat, karena tidak mungkin Rp4,4 miliyar itu hanya untuk satu orang. Patut diduga akan diserahkan ke oknum panitia penerimaan Casis Bintara Polri.
Jawab Sugeng sampai saat ini baru satu orang yang terlibat yakni Bripda D, karena saat penangkapan uang tersebut dalam penguasaan Bripda D.
“Sedangkan uang tersebut sudah dikembalikan ke para orang tua masing-masing Casis tersebut,”tutur Sugeng.***