POSO – Kejaksaan Negeri Poso saat ini tengah menangani dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lempe dan Desa Dewua.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Lie Putra Setiawan mengatakan, dana desa diduga untuk kepentingan pribadi di Desa Lempe sebesar Rp500 juta dan di Desa Dewua sebesar Rp400 juta. Jaksa sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
“Cukup banyak, mulai dari pengurus desa sampai operator karena ada sebagian pekerjaan fisik. Jadi kalau dikelompokkan, itu ada pengurus desa, penyedia dan operator dan auditor,” kata Lie Putra Setiawan, Jumat (6/12) di Poso.
Lie menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan aparat desa, termasuk kepala desa.
Untuk dugaan siapa saja yang terlibat, Lie enggan membeberkan. “Kalau keterlibatan nanti pak. Nanti ada waktunya akan ada press rilis kalau sudah dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Lie.
Sementara untuk dana desa di Desa Dewua, baru mulai penanganan. Nilainya sekitar Rp400 juta.
“Nanti akan dijelaskan bila sudah waktunya,” ujar mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (*)