MORUT– Satresnarkoba Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 141,26 gram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomaeni, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Morut, Senin sore (30/6/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Lk,Mr (57) di Desa Tompira. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 31 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 141,26 gram serta barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Reza.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Morut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara tanpa pandang bulu.
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Kapolres.(Yoksan)

