MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kota Palu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TAS (23) beserta barang bukti kristal bening seberat 25,23 gram.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba AKP Christoforus De Leonardo, S.H., memaparkan keberhasilan tangkapan ini di ruang Satresnarkoba pada Senin (13/4/2026).
Kronologi Penangkapan
Menurut AKP Christoforus, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba yang melintasi wilayah hukum Polres Morut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
”Kami merespons cepat informasi masyarakat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kasatresnarkoba.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Morowali tersebut diringkus saat tengah singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya:
- 1 paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip (berat bruto 25,23 gram).
- 1 buah tas berwarna hitam.
- 1 unit ponsel Android merek Realme.
”Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Christoforus.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Alternatif lainnya, pelaku terancam Pasal 609 ayat (2) huruf a.
”Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, AKP Christoforus mengajak masyarakat untuk terus proaktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Morowali Utara.
”Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi sekecil apa pun. Informasi Anda akan segera kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Morowali Utara

