JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga dokumen sah kepemilikan tanah. Masyarakat diminta memastikan sertipikat tanah mereka tersimpan dengan aman guna menghindari berbagai modus kejahatan pertanahan.
“Sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanahmu. Pastikan dokumen tersebut tersimpan aman agar tidak hilang, rusak, maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tulis takarir resmi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa menjaga keamanan sertipikat sejak dini merupakan langkah preventif yang sangat penting agar terhindar dari konflik hukum atau masalah sejenis di masa depan.
Melalui rangkaian infografis resmi yang dirilis, terdapat tiga poin utama mengenai hal-hal yang tidak boleh sembarangan diberikan kepada orang lain tanpa tujuan dan kejelasan yang pasti.
-
Sertipikat Asli
-
Fotokopi Tanpa Tujuan Jelas
-
Data Pribadi Terkait Tanah
Kelalaian dalam menjaga kerahasiaan dokumen dan data tersebut dapat memicu dampak buruk yang merugikan pemilik sah. Berdasarkan peringatan visual pada file FB_IMG_1782988835940.jpg, beberapa risiko nyata yang mengintai apabila data tersebut bocor atau disalahgunakan meliputi:
-
Penyalahgunaan data pencurian informasi pribadi oleh oknum penipu.
-
Pemalsuan dokumen secara digital maupun fisik demi keuntungan sepihak.
-
Potensi sengketa tanah yang berkepanjangan dan menguras energi serta materi.
Melalui publikasi edukatif ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengedukasi publik di bawah slogan pelayanan mereka: Melayani, Profesional, Terpercaya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengamanan aset tanah atau layanan digital pertanahan dapat memantau kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN di berbagai platform media sosial.**

