MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas meringkus seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, di Desa Korolaki pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 41 paket plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat total 8,10 gram.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh personil lapangan.
“Hari ini kami amankan R alias O beserta barang bukti 41 paket shabu. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan warga,” tegas AKP Ahmad Sadat, Rabu (5/8/2026).
Pengembangan Kasus Pekan Lalu
Ahmad Sadat menambahkan, pada minggu sebelumnya pihaknya juga telah mencokok tiga pelaku jaringan narkoba yang saling berkaitan. Ketiganya adalah:
-
V alias B (27): Warga Wita Ponda, Morowali (Barang bukti: 2 paket shabu seberat 31,25 gram).
-
S (32): Warga Mori Utara, Morut (Barang bukti: 1 paket shabu seberat 6,85 gram).
-
R alias I (30): Warga Mori Utara, Morut (Barang bukti: 12 paket shabu seberat 11,79 gram).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan rangkaian penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram di lingkungannya.
“Setiap informasi dari warga akan kami tanggapi secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Sinergi ini sangat penting untuk memberantas narkoba di wilayah Hukum Polres Morut,” ujar AKBP Junaidy.
Ancaman Hukuman
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal 6 tahun, seumur hidup, hingga pidana penjara.**

