MORUT– Pemerintah Kabupaten (Prmkab) Morowali Utara (Morut) secara resmi mewajibkan seluruh jajaran birokrasi dan unit pelayanan masyarakat untuk melahirkan inovasi setiap tahunnya. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS.
Langkah ini diambil untuk merombak tata kelola pemerintahan agar tidak sekadar terjebak pada rutinitas administratif, melainkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.30.2/167/BAPELITBANGDA/X/2026, Bupati Delis menegaskan bahwa inovasi bukan sekadar menciptakan hal baru yang rumit, melainkan memberikan solusi nyata atas kebutuhan masyarakat setempat.
“Inovasi bukan sekadar membuat sesuatu yang baru, tetapi menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati Delis Julkarson Hehi.
Beban Tugas dan Target Inovasi per Instansi
Surat Edaran ini menyasar seluruh lini pemerintahan di Morut, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, hingga jajaran Kepala Sekolah.
Berikut poin penting kewajiban inovasi berdasarkan unit kerja:
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) & Kabid: Wajib menciptakan minimal 1 (satu) inovasi pelayanan publik atau tata kelola pemerintahan setiap tahun untuk meningkatkan efisiensi kinerja.
- Kecamatan (Camat): Mengembangkan inovasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) berbasis digital maupun non-digital guna mempermudah akses layanan warga.
- Pemerintah Desa (Kades/Lurah): Fokus memajukan potensi lokal melalui inovasi pengelolaan BUMDes, digitalisasi administrasi desa, serta program pemberdayaan untuk menekan angka kemiskinan.
- Puskesmas (PKM): Menghadirkan inovasi kesehatan preventif, promotif, dan kuratif—terutama pada percepatan penurunan stunting, kesehatan ibu dan anak, hingga pendaftaran antrean digital.
- Sekolah (Kepala SD/SMP): Melahirkan inovasi metode pembelajaran (pedagogi), manajemen sekolah, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, menyenangkan, dan berprestasi.
Wajib Terdaftar di Aplikasi IGA Kemendagri
Guna memastikan setiap gagasan berjalan efektif dan terukur, Pemkab Morowali Utara menetapkan bahwa seluruh karya inovasi wajib terdaftar resmi.
Setiap unit kerja diwajibkan mendaftarkan inovasi yang diciptakan ke dalam Aplikasi IGA (Innovative Government Award) Kemendagri atau Sistem Inovasi Daerah. Langkah ini dilakukan sesuai payung hukum UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2017, dan Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah.
Melalui instruksi ini, Pemkab Morut optimistis dapat membangun budaya kerja baru yang lebih adaptif. Gerakan “WAJIB BERINOVASI” diharapkan menjadi pendorong utama dalam mewujudkan Morowali Utara yang lebih maju, sehat, cerdas, dan sejahtera. SAN

