KOLONODALE — Dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara merilis imbauan resmi terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Morowali Utara Nomor: 400.7.1/1224/DINKES/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial untuk melindungi warga dari risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kemarau panjang.
6 Poin Imbauan Bupati Morut Terkait Polusi Asap
Melalui surat edaran resmi tersebut, Pemkab Morut meminta seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan langkah pencegahan dampak polusi udara berikut:
-
- Gunakan Masker di Luar Ruangan: Masyarakat diimbau selalu menggunakan masker, terutama saat kondisi udara berkabut asap atau kualitas udara menurun.
- Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Batasi kegiatan di luar rumah jika kondisi asap semakin pekat atau mulai memicu gangguan pernapasan.
- Pilih Masker Berfiltrasi Tinggi: Prioritaskan penggunaan masker standar filtrasi partikel yang baik, seperti N95 atau KN95, bila tersedia.
- Jaga Kualitas Udara Dalam Rumah: Tutup pintu dan jendela saat kabut asap mendekati permukiman untuk mencegah pencemaran udara di dalam ruangan.
- Stop Pembakaran Lahan & Sampah: Dilarang keras melakukan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memperburuk krisis polusi.
- Segera Periksa Kesehatan: Jika mengalami keluhan batuk, sesak napas, hingga iritasi mata, warga diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.
Baca Juga: (Tempatkan link artikel terkait Karhutla / Kesehatan di sini)
Perlindungan Khusus untuk Kelompok Rentan
Selain imbauan umum, Bupati Delis memberikan perhatian khusus bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan. Kelompok ini diminta secara ketat membatasi aktivitas di luar rumah.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud meliputi:
-
-
- Anak-anak
- Lansia (Lanjut Usia)
- Ibu Hamil
- Warga dengan riwayat penyakit pernapasan dan jantung
-
Dinkes Morut Minta Seluruh Pihak Bergerak Cepat
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Morowali Utara, Arif Paskal Pokonda, S.ST, M.Kes, mengonfirmasi bahwa surat edaran ini telah didistribusikan secara masif kepada seluruh instansi terkait, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga satuan pendidikan.
”Surat edaran ini langsung diteruskan agar segera ditindaklanjuti. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat diperlukan demi melindungi kesehatan masyarakat dan menekan dampak polusi asap di Morowali Utara,” ujar Arif.**

