MORUT- Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, resmi menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa yang menghanguskan sekitar 15 hektare lahan ini terjadi di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Junaidy saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).
Kronologi Kebakaran Lahan di Lemboroma
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 20 Oktober 2026.
Tersangka AM yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat tersangka membersihkan kebun pribadinya dengan cara menebang pohon, lalu mengumpulkan ranting serta kayu kering menjadi satu tumpukan.
Meski sempat membuat jalur pembatas selebar 3 meter di sekeliling lahan, upaya tersebut gagal menahan laju api setelah tumpukan kayu dibakar menggunakan korek gas. Situasi semakin tak terkendali ketika angin tiba-tiba bertiup kencang, membuat api membesar dan menjalar ke bagian lahan lainnya.
“Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” tambah Kapolres.
Kendala Komunikasi dan Proses Evakuasi Pemadaman
Lokasi kebakaran yang berada sekitar 2 kilometer dari permukiman warga serta ketiadaan sinyal seluler membuat tersangka kesulitan meminta bantuan dengan cepat.
Sekitar satu jam kemudian, saat jaringan seluler kembali normal, tersangka menghubungi Kepala Desa Lemboroma. Namun, karena sang kades sedang bertugas di Kolonodale, tersangka kemudian menghubungi seorang anggota Polri berinisial A untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Petugas pemadam akhirnya tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api setelahnya.
Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara yang mendatangkan TKP langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 buah korek gas warna kuning
-
1 unit tangki penyemprot (knapsack sprayer) biru lengkap dengan tuas dan pompanya
-
1 botol plastik transparan tanpa penutup
-
2 batang kayu bekas terbakar
-
1 batang pohon sawit yang habis terbakar
Kerugian Warga dan Ancaman Hukuman Berat
Akibat insiden karhutla ini, sejumlah warga mengalami kerugian materiil yang cukup besar akibat rusaknya tanaman produktif:
-
Warga pertama: Mengalami kerusakan fatal pada 27 pohon kelapa sawit dan 6 pohon karet (total 33 pohon) dengan taksiran kerugian mencapai Rp16.500.000 (perhitungan Rp500.000 per pohon).
-
Warga lainnya: Kehilangan sekitar 300 pohon karet produktif dan 10 pohon durian produktif dengan perkiraan kerugian mencapai Rp60.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar aturan ini terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan bersama**

