KOLONODALE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin dan pemutusan kontrak lapak UMKM.
Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Bambang Hari Widodo, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil instansinya bertujuan untuk mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pembukaan Akses Jalan Murni Mendorong Pembinaan Warga Binaan
Bambang Hari Widodo menjelaskan, pembukaan akses jalan yang direncanakan menuju area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ayam Petelur dirancang untuk memperlancar kegiatan pelatihan peternakan bagi warga binaan. Program ini bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan produktif sebelum kembali ke masyarakat.
“Pembangunan akses jalan ini murni menunjang kelancaran program pembinaan, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi pembangunan vila sebagaimana isu yang beredar,” tegas Bambang.
Terkait status tanah, Lapas Kolonodale sebelumnya telah berkomunikasi dan meminta izin kepada pihak yang diinformasikan sebagai pemilik lahan bernama Gondo. Namun, setelah timbul keberatan dari keluarga Muhammad Toha yang mengklaim hak atas sebagian tanah berukuran sekitar 3,5 x 12 meter tersebut, pihak Lapas langsung mengambil langkah mediasi.
Hasil Mediasi dan Penghentian Kegiatan
Mediasi dipimpin oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Asis Hi Bahar, bersama keluarga Muhammad Toha pada Jumat (30/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyatakan tetap tidak memberikan izin penggunaan lahan.
Menghormati keputusan tersebut, pihak Lapas Kolonodale secara resmi menghentikan seluruh aktivitas pembukaan akses jalan sejak mediasi usai.
“Sebagai bentuk komitmen menghormati hak masyarakat, kami menghentikan kegiatan di lokasi tersebut dan membuka opsi alternatif jalan lain,” ujar Bambang.
Penataan Lapak UMKM dan Rencana Galeri Pemasyarakatan
Menanggapi isu pemutusan kontrak lapak usaha yang sebelumnya disewa Siti Nur Azizah (Cica) di area SAE UMKM, Kalapas membantah keras tuduhan adanya tindakan balasan atau intimidasi terkait persoalan lahan.
Ia menjelaskan bahwa penataulangan area SAE UMKM dilakukan semata-mata untuk kebutuhan optimalisasi fasilitas pembinaan, salah satunya rencana alih fungsi menjadi Galeri Pemasyarakatan.
Galeri ini dirancang sebagai wadah untuk memamerkan dan memasarkan berbagai karya serta kerajinan tangan hasil pembinaan warga binaan Lapas Kolonodale kepada publik.
“Kebijakan penataan ini murni kebutuhan organisasi dan perencanaan program, bukan tindakan diskriminatif atau balasan. Kami ingin hasil karya warga binaan memiliki nilai ekonomi dan dikenal luas,” jelas Kalapas.
Komitmen Menjaga Hubungan Harmonis dengan Masyarakat
Di akhir keterangannya, Lapas Kolonodale menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami senantiasa menghormati hak masyarakat dan mengedepankan komunikasi yang baik agar seluruh program berjalan optimal tanpa mengabaikan keharmonisan dengan lingkungan sekitar,” pungkas Bambang. **

