POSO, DETAIL73.COM – Sejumlah perwakilan masyarakat transmigrasi Desa Kancu’u, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulteng, mendatangi kantor Bupati Kabupaten Poso guna menyampaikan beberapa persoalan salah satunya terkait kepemilikan lahan dan sertifikat warga setempat.
Kedatangan warga transmigrasi tersebut turut didampingi Aktivis Agraria dan HAM Sulteng sekaligus sebagai koordinator Eva Bande, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengar pendapat yang di pimpin oleh Asisten II Sekretariat Pemda Poso, Chrisnawati Limbong, yang turut didampingi Kadis Disnakertrans Poso, Markarma Lasimpala, Kadis Pendaftaran Poso Mapatundru dan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Iwan Bempa.
Pertemuan itu sendiri berlangsun di ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Gebangrejo Timur. Kecamatan Poso Kota, Senin (5/6/2023).
Dalam kesempatannya, Chrisnawati Limbong mengatakan, Pemda Poso akan menampung semua aspirasi dan keluhan yang telah disampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan semua stakeholder terkait.
Sementara itu, Kadis Nakertrans, juga turut menyampaikan, berdasarkan data dokumen yang ada, tidak ada satupun warga masyarakat transmigrasi yang diketahui tidak mendapatkan tanah.
Lanjut kata Markarma, sesuai standar dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi, fasilitas umum yang diberikan memang hanya seadanya termasuk diantaranya sekolah dan fasilitas umum lainnya, dimana masa pembinaan pemerintah pusat terhadap transmigran selama 5 tahun dan pada tahun 2021, tanggung jawab atau pembinaan tersebut dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
“Berdasarkan Undang-undang Ketransmigrasian, tanah yang telah diberikan tidak boleh diperjualbelikan terkecuali sudah dikelola selama 15 tahun. Banyak kasus yang terjadi, aset yang diberikan oleh pemerintah dilanggar arau diperjualbelikan sebelum 15 tahun,” terangnya.
Eva Bande selaku Koordinator Masyarakat Trans Desa Kancuu menyatakan bahwa pihak Pemda wajib untuk memfasilitasi suksesnya program transmigrasi di wilayahnya.
“Mengingat waktu pembinaan Transmigrasi Desa Kancuu yang sudah selesai yaitu selama 5 tahun, maka secara otomatis Desa Kancuu sudah bisa menjadi esa definitif dan semua hak-hak khususnya fasilitas umum semestinya sudah harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Eva menyebut, terkait dengan statement Kadis Nakertrans Poso yang mengatakan banyak peserta transmigrasi yang nakal. Bahwa perlu diketahui rata-rata program transmigrasi yang ada di Indonesia semuanya buruk sehingga banyak peserta transmigrasi yang pulang karena tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Pemerintah.
“Pemerintah daerah Kabupaten Poso wajib untuk memastikan keamanan dan pengembangan transmigrasi yang ada di wilayahnya,” tegasnya.
Menurut Silayanti Kuntura salam seorang warga transmigrasi Desa Kancuu, data yang terdapat pada Dinas Nakertrans Poso tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Sehingga kata dia, warga transmigrasi Desa Kancuu meminta kepastian dari Pemerintah Daerah Poso, karena selama ini masyarakat hanya menerima janji.
“Fasilitas umum seperti contoh jembatan, sama sekali tidak ada campur tangan dari Pemerintah melainkan hanya swadaya masyarakat. Selain itu, Pustu yang ada di Desa Kancuu, juga tidak ada tenaga Nakesnya hingga saat ini,” akunnya.**
Editor : David Mogadi

