POSO, DETAIL73.COM – Kembali digelar sebuah pertemuan antara Forum Pemerhati Sejarah Budaya To Pamona (FORPSEBPAM) dengan pihak PT. Poso Energy, yang dimediasi oleh Pemda Poso, menyusul adanya pertemuan sebelumnya pada hari Jumat 07 Juli 2023 yang lalu di lokasi Kompodongi.
Pertemuan kali ini digelar, bertempat di Gedung Pertemuan UDKP Kantor Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Kamis (13/07/2023).
Turut hadir dalam pertemuan kali kedua ini, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda Poso Markus Hutabisu SH, MM, Camat Pamona Puselemba Adrianus Tauna S.Sos, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami, Danramil 02/Pamona Puselemba yang diwakili Babinsa Kelurahan Tentena Serma Desti Dwi Putra,
Kapolsek Pamona Utara yang diwakili oleh Panit Res Iptu I Made Putra, Tokoh Agama dari GKST Pdt. Ian Pasambaka, S.Th,
Humas PT. Poso Energy M. Syafri, Kuasa Hukum FORPSEBPAM Yules Kello SH, Ketua FORPSEBPAM Calviyn Bobby Kolu S.Teol, bersama anggotanya yang berjumlah sekira 10 orang, Para Ketua Adat dan Tokoh Masyarakat dari 6 wilayah Kelurahan.
Mengawali kegiatan tersebut Kadis DLH Pemda Poso Markus Hutabisu SH, MM
dalam sambutannya antara lain mengatakan pada intinya pertemuan saat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya pada tanggal 07 Juli yang lalu di lokasi kompodongi.
Ditambahkannya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada beberapa waktu yang lalu, yang dihadiri oleh pemangku adat dari 6 Kelurahan, tokoh agama, tokoh pemuda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan juga pihak PT. Poso Energy, yang sudah membuat beberapa kesepakatan.
Pada pertemuan itu juga, sudah ada kesepakatan bahwa Kompodongi itu tidak bisa dipetak-petakan atau menjadi hak pribadi/perorangan.
“Dari sekian banyaknya aksi demo dan tuntutan dari masyarakat kepada PT. Poso Energy, kami dari Pemda Poso, hanya bisa memediasi dan mengambil jalan tengah agar semua bisa berjalan dengan baik,” akunya.
“Kompodongi itu masuk dalam tata ruang dalam peraturan daerah dan otomatis lokasi tersebut merupakaan kekuasaan daerah Kabupaten Poso,” tambahnya.
Lebih dalam dijelaskannya bahwa pembangunan Kompodongi bukanlah milik dari PT. Poso Energy, melainkan itu milik kita semua masyarakat Poso, yang selanjutnya akan dikelolah oleh pihak Pemda Kabupatan Poso.
Menyikapi hal tersebut, Ketua adat Kelurahan PamonaKristian Bontinge menyampaikan bahwa Kompodongi itu sebenarnya bukan lokasi pembuangan disposal, tapi di Kelurahan Petirodongi dan Kelurahan Saojo
“Kompodongi merupakan lokasi budaya Pamona dan memiliki sejarah tersendiri bagi masyarakat Pamona, yang sudah dirusak oleh PT. Poso Energy,” tegasnya.
Yules Kello SH, selaku Kuasa Hukum dari pihak FORPSEBPAM mengingatkan sebelum jauh melangkah dalam membahas inti persoalan, alangkah lebih baik, diketahui terlebih dahulu data terkait
batas pekerjaan dari PT. Poso Energy dan batas Hak Ulayat masyarakat to Pamona.
Ketua LPM Kelurahan Tentena Albert Liwulanga, yang intinya saat ini kita tidak perlu membahas terlalu panjang lebar tentang sejarah Kompodongi, karena sesuai dengan undangan bahwa kita hanya membahas tentang legalitas pekerjaan PT. Poso Energy di lokasi Kompodongi.
Ketua FORPSEBPAM Calviyn Bobby Kolu S.Teol menyoroti kegiatan Pembangunan Taman Konservasi Kompodongi yang sedang dilakukan oleh PT. Poso Energy.
Sementara kata dia. lokasi Kompodongi merupakan kawasan Hak Ulayat milik masyarakat Kelurahan Sawidago, Kelurahan Tentena, Kelurahan Petirodongi dan Kelurahan Tendeadongi.
“FORPSEBPAM meminta kepada PT. Poso Energy agar mengembalikan lokasi Kompodongi seluas 15 Ha, yang sudah terpakai dalam keadaan semula, untuk kegiatan budaya to Pamona,” pintahnya.
Seraya menambahkan,”Menindaklanjuti persoalan lokasi yang sudah terpakai selama ini untuk kegiatan budaya to pamona, PT. Poso Energy dinilai sudah melanggar komitmen/kesepakatan pada saat pertemuan bersama sebelumnya antara FORPSEBPAM dengan pihak PT Poso Energy pada tanggal 6 Juni 2021, yang dalam pertemuan dimaksud
PT. Poso Energy berjanji tidak akan menghilangkan dan atau merusak area/lokasi untuk kegiatan masyarakat,” tegas Calviyn.
Kesimpulan dari hasil pertemuan yang berlangsung sekira 4 jam lamanya, pihak FORPSEBPAM diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum, terkait
aspirasi mereka selaku pihak yang menyoroti tentang pekerjaan PT. Poso Energy di lokasi Kompodongi. ***
Editor : David Mogadi

