MORUT, DETAIL73.COM – DPRD Kabupayen Morowali Utara (Morut), kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi, yang di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Morut, bertempat diruangan rapat Komisi I DPRD Morut, Selasa (03/10/2023).
Anggota DPRD yang hadir yakni Melky Tangkidi, Yanto Baoli, Usman Ukas. Ahliddin Haddade, Sukim Efendi, diikuti oleh pihak terkait yang hadir yakni Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Kepala BPBD Kabupaten Morut, Bagian Hukum, Sekretaris Pol-PP dan Damkar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Datu Pintu, Camat Petasia, Bagian Administrasi Pemerintahan, Sekretaris Lurah Bahontula, Kapolres Morut, BPN Kabupaten Morut, PT. MPR, PT. CORII, pewakilan masyarakat Kelurahan Bahontula.
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti hasil Peninjauan Lapangan pada tanggal 25 September 2023 terkait permasalahan pembebasan lahan, aktifitas pertambangan PT. Afit Lintas Jaya dan Penerbitan SKT/surat pembebasan lahan (Daftar hadir terlampir)
Berdasarkan beberapa masukan dan pendapat dari semua peserta rapat, maka dihasilkan 4 point kesimpulkan rapat yakni sebagai berikut :
1. Meminta Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu melibatkan BPN dan Polres dalam mendukung validasi alas hak tanah (sertifikat, SKT/SKPT) yang dikoordinir oleh Asisten Pemerintahan dan camat Petasia.
2. Bagi masyarakat yang punya alas hak dan dikuasai oleh Perusahaan dengan cara sepihak atau melalui kepemilikan pihak lain, disilahkan melakukan gugatan hukum sesuai peraturan perundangan.
3. Bagi perusahaan yang telah menguasai bidang tanah dalam wilayah usaha kegiatannya melalui pembelian sah (jual beli) dapat juga melakukan gugatan hukum kepada yang menjual maupun kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan bidang tanah tersebut.
4. Pihak Perusahaan segera menyerahkan dokumen SKT pembebasan tahap 1 sampai ke 4. (Yoksan)
Editor : David Mogadi

