MORUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) menetapkan 8 tersangka, pasca bentrok antara warga warga Desa Bimor Jaya dan warga desa Keuno, yang terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wita di Perempatan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari peristiwa itu mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya mengalami luka parah dibagian kepala lewat tindakan medis lewat operasi.
Setelah melakukan olah TKP dan penyidikan, Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. didampingi oleh Kanittipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos. S.H, Aiptu Amran Simanjuntak, S.H dan Bripka Fredrik F. Jawali S.H.
“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekeraan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari,” jelas KBO Reskrim IPTU Theodorus Risupal, SH, di ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara. Senin, (21/7/2025), malam.
Dia menjelaskan sebelum memberikan keterangan pers, malam ini ada 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). Satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun. Adapun barang bukti 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu.
“Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” ungkapnya.
Katanya, kepada para tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
“Sementara dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tambah Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.” tambahnya.
Dari peristiwa ini, KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh issu-issu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali. **

