MAKASSAR – Upaya hukum yang ditempuh mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Morowali Utara, Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom, kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar resmi menolak gugatan banding yang diajukannya.
Dalam putusan perkara Nomor 11/B/2026/PT.TUN.MKS tertanggal 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan menguatkan putusan tingkat pertama.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 16/G/2025/PTUN.PL tanggal 11 Desember 2025 yang dimohonkan pembanding,” bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Gatot bersama Abd. Rauf, SE, mengajukan gugatan ke PTUN Palu terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Bupati Morowali Utara. Namun, pada sidang putusan Kamis (11/12/2025), PTUN Palu menolak seluruh gugatan mereka.
Tak puas dengan hasil tersebut, Gatot melayangkan banding ke PT TUN Makassar. Dengan keluarnya putusan banding ini, maka keputusan Bupati Morut terkait hukuman disiplin kedua ASN tersebut dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.
Kasus ini bermula ketika Bupati Morowali Utara menjatuhkan sanksi disiplin kepada Gatot dan Rauf. Gatot dimutasi dari jabatannya sebagai Kadis Kominfo menjadi pelaksana di Kantor Kecamatan Lembo Raya. Sementara Abd. Rauf dimutasi dari Kasi Trantib Kelurahan Kolonodale menjadi pelaksana di Kantor Camat Mori Utara.
Berdasarkan SK Bupati, keduanya dinilai melanggar kewajiban dan larangan PNS karena hadir sebagai saksi pihak Pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada tahun 2025 tanpa izin atasan.
Selain penyalahgunaan surat tugas dan cuti, tindakan mereka dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini dikarenakan pihak Pengadu dalam sidang DKPP tersebut adalah tim sukses salah satu pasangan calon pada Pilkada Morut 2024.
Dalam tuntutannya, Gatot dan Rauf meminta pengadilan untuk membatalkan SK Bupati dan mewajibkan Tergugat (Bupati Morut) merehabilitasi serta mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula.
Namun, baik PTUN Palu maupun PT TUN Makassar menilai prosedur penjatuhan hukuman disiplin oleh pemerintah daerah telah sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gatot Susilo mengenai apakah mereka akan menerima putusan ini atau melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (*)

