Morowali Utara – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis telepon seluler (ponsel).
Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, diamankan tanpa perlawanan di rumah rekannya pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.
”Setelah menerima laporan korban pada Senin (25/5/2026), petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas dan posisi pelaku berhasil terendus,” ujar AKP Andi Yaser.
Kronologi Kejadian: HP Raib Saat Ditinggal Makan
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) malam di kediaman korban di Desa Tinompo. Saat itu, korban tengah mengisi daya (charger) tiga unit ponselnya di kamar tidur bagian depan, lalu beranjak ke dapur untuk makan malam bersama keluarganya.
Selesai makan, korban kembali ke kamar dan mendapati ketiga ponselnya telah raib. Setelah berupaya mencari di seluruh sudut rumah namun nihil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel hasil curian, antara lain:
- 1 unit Realme X3 Superzoom warna biru.
- 1 unit iPhone 7 Plus warna silver.
- 1 unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Saat ini, Papa A telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta. (*)

