MOROWALI UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., langsung menginstruksikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah pimpinan pejabat baru, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang penangkapannya sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial Facebook.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Petugas menyergap pelaku berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, saat berada di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana, membenarkan video penangkapan yang tengah viral tersebut.
“Bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T,” ujar AKP Ahmad Sadat saat memberikan keterangan di ruang Satresnarkoba, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi, antara lain:
-
5 bungkus plastik cetik besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 228,62 gram.
-
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral Le Minerale, yang di dalamnya dilapisi lagi dengan kardus Teh Pucuk.
-
1 unit ponsel merek Vivo Y17 warna hitam.
Saat ini, pelaku S alias T telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2)* Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Klarifikasi Kasus Narkoba di Desa Ganda-Ganda
Selain merilis kasus di Mamosalato, AKP Ahmad Sadat juga memberikan klarifikasi terkait postingan yang beredar di grup Facebook Info Morut mengenai peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Satresnarkoba juga telah menciduk seorang pria berinisial R di Desa Ganda-Ganda.
Dari tangan R, polisi menyita:
-
5 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram.
“Tersangka R juga sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Jika berkasnya sudah rampung, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Kasatresnarkoba.
Polisi Minta Masyarakat Proaktif
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini pihak Satresnarkoba Polres Morut terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Berikan informasi kepada anggota kami di lapangan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

