MOROWALI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Morowali Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, S.E., serta dihadiri oleh pimpinan dan 13 anggota dewan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Musda Guntur, M.M., mewakili Bupati Morowali Utara yang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Musda Guntur, disampaikan bahwa produk hukum daerah bukan hanya sekadar seperangkat norma yang mengatur kehidupan masyarakat, melainkan menjadi cerminan harapan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.
Setiap peraturan daerah yang dibentuk harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan regulasi daerah harus selalu berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Musda Guntur, forum paripurna ini bukan sekadar tahapan formalitas dalam pembentukan peraturan daerah. Momentum ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang berlandaskan hukum yang kuat, aspiratif, dan sesuai dengan dinamika masyarakat Morowali Utara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD membahas dan menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah yang strategis. Selain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, disetujui pula empat ranperda lainnya, yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Pemerintah daerah menyatakan akan menjadikan berbagai masukan, catatan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi penting guna meningkatkan kualitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Musda Guntur juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi yang terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kesamaan perspektif dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal utama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan DPRD Morowali Utara sebagai tanda resmi disetujuinya kelima ranperda tersebut.
Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Morowali Utara yang hadir. (San)

