Proses reka ulang kejadian yang berlangsung langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut memperagakan sebanyak 11 adegan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Polres Morowali Utara, Ipda Matius Maksi, S.H.
Selain jajaran kepolisian dan kejaksaan, rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Desa Era, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta keluarga korban dan para saksi mata.
Motif Pembunuhan Berencana dan Jalannya Rekonstruksi
Tersangka berinisial RAS alias K (33) dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku didasari oleh rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarganya.
“Untuk sekarang ini, ada 11 adegan yang sudah kita laksanakan bersama Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa, perangkat desa, serta disaksikan masyarakat sekitar. Motif pelaku adalah sakit hati akibat perselisihan keluarga,” terang AKP Yasser.
Dalam reka ulang tersebut, terungkap kronologi detail saat tersangka mengeksekusi korban:
-
Awal Kedatangan: Tersangka memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban, lalu berjalan kaki membawa senapan angin.
-
Posisi Membidik: Memanfaatkan situasi malam yang gelap dan hujan, tersangka bersembunyi di belakang kandang burung. Ia menyangga laras senapan angin di antara batang pohon mangga.
-
Eksekusi Penembakan: Saat korban keluar dari pintu rumah, tersangka melepaskan satu tembakan yang menembus tangan hingga dada korban. Korban seketika tersungkur bersimbah darah di lantai dapur.
-
Melarikan Diri: Istri dan anak korban yang kaget langsung berlari meminta bantuan warga. Momen ini dimanfaatkan tersangka untuk kabur dan menyembunyikan senapan angin di semak-semak.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Kamis (11/6/2026). Namun, pelarian RAS berakhir setelah Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
“Pelaku kami kenakan Pasal 458 UU No. 1/2023 tentang pembunuhan dan Pasal 459 UU No. 1/2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” tegas Kasatreskrim.**

