MOROWALI UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Utara berhasil membekuk dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Minggu (19/7/2026). Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sedikitnya tujuh paket barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari respon cepat aparat kepolisian setelah menerima pengaduan dari masyarakat setempat.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom. Petugas bergerak cepat menciduk kedua pelaku di dua lokasi dan waktu yang berbeda pada hari yang sama.
“Pada hari Minggu (19/7/2026) sekira pukul 02.30 Wita, kami pertama kali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JA alias O (39), warga Desa Batu Rube, Kecamatan Bungku Utara,” ujar Iptu Denny Robert Raintama.
JA alias O diringkus petugas saat sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Batu Rube. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna di saku celana sebelah kanan pelaku, yang di dalamnya berisi satu paket kecil diduga shabu.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi mendalam terhadap JA untuk melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, petugas mengantongi satu nama lainnya.
Aparat bergerak menuju kediaman pelaku kedua berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara. Proses penggeledahan di rumah RA turut didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tokala Atas.
“Di rumah RA alias R, kami berhasil menyita barang bukti tambahan berupa 6 paket diduga narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit handphone,” terang Iptu Denny.
Secara terpisah, Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba tersebut.
“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba hari ini. Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 7 paket kecil yang diduga kuat jenis shabu,” ungkap AKBP Junaidy Anthonius Weken yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Morowali Utara tersebut.
AKBP Junaidy menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen Polri tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Morowali Utara. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Informasi dan bantuan masyarakat dalam mendeteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing menjadi harapan besar bagi kami. Tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.**

