MOROWALI, DETAIL73.COM-Masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulteng, terlebih keluarga almarhum Ahmad Heriyanto (20), yang menjadi korban aksi kekerasan berupa penikaman, oleh tersangka Renaldi Paelongan (26), warga Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, berujung menuai pertanyaan terhadap proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Polsek Bumi Raya, Polres Kabupaten Morowali.
Adapun yang menjadi pertanyaan masyarakat dan keluarga korban, terkait penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka Renaldi Paelongan, yang hanya dikenakan pasal pengacaman.
Padahal perbuatan tersangka tersebut dapat dikatakan sebagai kriminal berat, berupa aksi kekerasan berat dengan menggunakan senjata tajam serta telah dengan melakukan penikaman di bagian perut korban.
Akibatnya, korban harus menjalani proses perawatan di rumah sakit. Namun karena tidak mampu menahan sakit deritanya Ahmad Heriyanto harus menghembuskan nafas terakhir 4 hari lalu, tepatnya tanggal 20 Mei 2022, pasca menjalani perawatan di rumah kediamannya, dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Akibat luka penusukan yang dilakukan tersangka, usus korban harus di potong sebagian oleh petugas medis, bahkan sebelumnya korban harus di buatkan saluran khusus pembuangan akibat kebocoran organ ususnya.
Mirisnya, berbulan bulan korban di rawat inap pasca perawatan di RSUD rumah Morowali, dimana kondisi korban mengalami penurunan badan yang sangat kritis dan menyisahkan kulit dan tulang hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya dengan derita yang teramat sangat.
Menariknya, peristiwa kriminal berat yang telah merenggut nyawa Ahmad Heriyanto
justru dalam upaya proses hukum yang dilakukan pihak penyidik Polsek Bumi Raya, Kabupaten Morowali, terduga pelaku justru hanya dikenakan pasal pengacaman. Dimana hal ini dibenarkan oleh pihak jaksa penutup umum (JPU), Kejakasaan Negeri Morowali Nathan SH.
Dimana kata Nathan, pihaknya sekarang sedang menyidangkan perkara ini dan sudah sampai pada agenda penuntutan.
“Benar tersangka saat ini sedang dalam proses sidang di pengadilan Negeri (PN) Poso. Terdakwa benar di kenakan pasal pengacaman dan minggu depan sudah masuk agenda penuntutan di PN Poso” ungkap Nathan saat dikonfirmasi media ini via ponselnya, Senin (23/05/2022).
Seperti yang dikatakan kakak korban Munari, dirinya dan keluarga besarnya teramat kecewa atas penetapan tersangka yang hanya dikenakan pasal pengacaman.
“Sebelumnya saya di infokan oleh penyidik, kalau pihaknya penyidik akan menjerat terduga pelaku dengan pasal dalam undang undang darurat berupa kepemilikn senjata tajam serta pasal kriminal dengan kejahatan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” urai Munari dengan nada sedih, seraya menambahkan mungkin di karenakan kami orang susah, sehingga sulit mencari keadilan,” akunya
Kapolsek Bumi Raya, Iptu Lasida. MH, yang di konfirmasi media antara lain menyatakan, perkara dengan tersangka Renaldi Paelongan ini ada 2 kasus. Dimana kasus pengacaman barang bukti seluruhnya telah berhasil di kumpulkan.
Lanjut Kata Lasida, sementara untuk kasus penganiayaan, penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti.
“Saat ini kasusnya sudah dibentuk tim bersama Satreskrim Polres demi mempercepat penanganannya,” tandas Kapolsek Lasida.
Perlu diketahui peristiwa penganiyaan terjadi pada malam 21 Januari 2022 lalu. Berawal adanya cecok antara terduga pelaku dengan Jumaris yang merupakan kawan korban.
Dalam cecok tersebut terduga pelaku melakukan pengacaman dengan menggunakan senjata tajam kepada Jumaris. Karena merasa terancam Jumaris akhir pulang dan mengadukan peristiwa ancaman yang dialaminya kepada korban.
Mendengar laporan kawanya tersebut, korban mendatangi terduga pelaku dengan maksud untuk mendamaikan cecok keduanya. Bukan diterima maksud baik kedatangan korban, terduga pelaku justru menikam korban tepat kearah bagian perutnya.
Akibatnya korban malam itu dilarikan Kepuskesmas setempat, selanjutnya dirujuk ke RSUD Morowali hingga menjalani rawat inspection selama 11 hari dan berbulan bulan menjalani rawat jalan di rumahnya, namun akhirnya berakhir tragis, korban menghembuskan nafas terakhirnya. (Sym)

