POSO, DETAIL73.COM- Terkait permasalahan Dana Kerohiman diberikan oleh PT. Poso Energy kepada warga Desa Dewua pada tanggal 25 Desember 2021 diduga sarat dengan penggelapan oleh oknum-oknum yang menyalurkan dana tersebut.
Menurut Steve Lusikooy yang dipercayakan oleh warga desa untuk mendampingi persoalan ini untuk ditindaklanjuti sampai ke penegak hukum.
“Saya selaku penerima kuasa untuk melakukan pendampingan dari masyarakat Desa Dewua melakukan klarifikasi jalannya kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu,” kata Steve Lusikooy kepada media ini, Jumat (03/06-22)
Kata Steve perkara ini sudah dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan lakukan klarifikasi terkait asal dan peruntukannya sumber dana kerohiman tersebut.
“Melalui Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kami memperoleh informasi bahwa kasus Dewua baru pada tahap “klarifikasi” yaitu berupa pengambilan keterangan dari sejumlah pihak terkait asal muasal dana dan peruntukannya,” ungkapnya.
Steve juga merinci bahwa persoalan Dana Kerohiman yang memicu konflik di Desa Dewua, bermula dari pembagian dana tersebut yang dirasakan tidak transparan oleh masyarakat setempat, karena jumlah dana yang diterima tidak merata melainkan bervariasi antara Rp.500.000 – Rp. 1.500.000 / Kepala Keluarga yang berjumlah 217 KK sehingga total dana tersalurkan kepada masyarakat berjumlah Rp. 317.000.000.
Bahkan katanya, selain jumlah dana yang bervariasi tersebut, masyarakat Desa Dewua juga mempertanyakan berapa total jumlah dana yang diberikan pihak perusahaan sebagai dana kerohiman tersebut.
Diperoleh informasi, dalam rapat klarifikasi yang dilakukan pada tanggal 24 Januari 2022 lalu, yang dihadiri oleh Tripika Kecamatan Poso Pesisir Selatan, seluruh warga masyarakat Desa Dewua dan beberapa undangan lainnya, diperoleh angka kurang lebih sejumlah Rp. 1 milyar, dengan asumsi 12 hektar lahan yang akan dibebaskan bernilai Rp. 10.000/meter.
Tetapi dalam rapat klarifikasi tersebut, pertanggung jawaban penyaluran dana yang lakukan oleh SM Sekdes Dewua, NP Mantan PJ Kades Dewua, BP, dan AP, terungkap keterangan penyaluran dana yang tidak wajar dengan selisih bernilai ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong pribadi para penyalur dana tersebut.
“Atas permintaan dari masyarakat melalui Surat Kuasa yang diberikan oleh masyarakat Desa Dewua dalam melakukan advokasi maka hari ini saya melakukan klarifikasi ke sejumlah institusi penegak hukum untuk mengetahui perkembangan yang akan kami jadikan informasi awal dalam melakukan tindakan advokasi ini,” pungkas Stve yang juga Sekretaris Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Poso. RED

