POSO, DETAIL73.COM – Polres Poso bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar Konferensi Pers terkait adanya aksi kekerasan fisik yang terjadi di SMA 2 Poso, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Senin (17/10/2022).
Konferensi Pers dipimpin oleh Waka Polres Basrum Sychbutuh yang turut didampingi Kasat Reskrim IPTU Anang Mustakim dan Kadis P3A Kabupaten Poso Albert Pangai.
Di hadapan para awak media Waka Polres Poso menyampaikan bahwa terkait kejadian yang terjadi di salahsatu SMA di kabupaten Poso, peristiwa itu terjadi pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 12.15 wita tepatnya di dalam kelas 10.
Atas kejadian tersebut, anggota Reskrim Polres Poso sudah turun ke lapangan dan setelah dicek ternyata sudah ada kesepakatan damai.Ucap Waka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim menjelaskan tentang kronologis kejadian bermula dari kedua anak korban MT dan MV tidak mengikuti proses belajar dikelas dan kedua anak korban tersebut hanya pergi kesamping kelas tepatnya dibelakang WC yang ada disekolah,dan pada saat itu YP terduga pelaku yang hendak pergi ke kantin dan melihat kedua anak tersebut dan menegur serta menyuruh kedua anak untuk pergi masuk ke dalam kelas dan mengikuti jam pelajaran, akan tetapi kedua anak korban tersebut tidak masuk ke kelas melainkan pindah ke tempat lain.
Dan setelah bebera jam kemudian YP terduga pelaku adalah wali kelas MT dan MV mengajak masuk namun sebelum masuk kedalam kelas HP anak korban MT diambil oleh YP dan dilemparkan ke halaman depan kelas setelah itu anak korban ditarik kedalam kelas sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terduga YP.
Sementara di sekolah telah dilakukan pertemuan dan musyawarah sebelumnya dan telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat pernyataan bersama diatas materai, seperti uang diutarakan oleh Kadis P3A.
“Walaupun kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun dari pihak Dinas Pendidikan wilayah III Provinsi Sulawesi tengah tetap akan melakukan tindakan internal seperti pemberian sangsi terhadap oknum guru tersebut sesuai peraturan sekolah,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf membenarkan atas peristiwa tersebut dimana oknum guru inisial YP telah melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya sehingga viral di media sosial.
“Kepolisan Resor Poso sudah mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus tersebut,” Kata Kapolres Rentrix.
“Berharap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi dan menjadi pelajaran buat kita semua dalam hal bertindak dan kepada orang tua murid mari kita sama-sama mengawasi dan mengontrol anak-anak kita, sehingga mereka menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki kepribadian yang baik dan melanjukan perjuangan bangsa dan Negara ini,” tutur perwira dua Megati ini.
“Walaupun korban dan pelaku sudah berdamai, namun kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Poso karena dugaan kekerasan terhadap siswa yang terjadi merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Adapun keinginan para pihak untuk melakukan penyelesaian di luar pengadilan (RJ) akan diakomodir apabila sesuai dengan ketentuan dan terutama pihak korban menginginkan hal tersebut,” pungkasnya.
Editor : David Mogadi
Sumber Humas Polres Poso

