BANGGAI, DETAIL73.COM-Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menggungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk, Selasa (15/11/2022) malam sekira pukul 24.10 Wita.
Tersangka yang ditangkap berinisial FA, 50 tahun, di dalam rumah kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hariyadi mengaku, barang bukti yang diamankan 2 paket Narkoba jenis sabu-sabu.”Berat barang bukti 0,75 gram,” ungkapnya, Rabu (16/11/2022).
“Barang bukti lainnya adalah alat hisap dan ponsel milik tersangka” akunya.
Selanjutnya, kata Hariyadi, barang bukti dan urine tersangka akan diuji di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Sedangkan tersangka sudah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Editor : David Mogadi

