JAKARTA, DETAIL73.COM – Pemerintah ternyata tengah menyiapkan program pensiun dini massal bagi pegawai negeri sipil (PNS).
MenPAN-RB Azwar Anas menyebut pihaknya tengah membuat proyeksi mengenai kondisi ASN 5-10 tahun ke depan.
Saat ini, KemenPAN-RB tengah menyiapkan pendataan jumlah ASN terkini.
Selain itu, juga menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Azwar Anas menyampaikan hal tersebut saat berada di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta pada Jumat (23/12/2022).
“Insyaallah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” jelasnya, seperti dikutip dari CNBC, Senin (26/12).
Menurut Azwar, setelah data proyeksi tersebut selesai, pemerintah akan memberikan dua pilihan bagi mereka.
Pertama, apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiun tercapai.
Atau kedua, langsung memutuskan untuk pensiun dini.
Selanjutnya, kata Azwar, pihaknya akan menghitung berapa biayanya lalu menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Azwar menjelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah untuk merampingkan organisasi di pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Azwar menyebut jumlah ASN saat ini terbilang terlalu besar di sejumlah tempat.
Ia sempat mengetahui ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta hanya mempunyai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 35.
Sedangkan ada pula kota dengan penduduk hanya 500 ribu tetapi memiliki 46 SKPD.
Oleh karenanya, Azwar menuturkan pemerintah kini mulai memangkas jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.
Hal itu bertujuan agar lebih agile serta lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan terus kurang orang.
Padahal, menurut Azwar, sekarang trennya di luar adalah disrupsi ke pegawai agar pegawai itu lebih lincah.
Adapun, aturan terkait pensiun dini massal tersebut tertuang dalam draf RUU ASN.
Aturan tersebut tertuang dalam ayat tambahan yakni pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Ayat tersebut berbunyi hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. (Efr/Maw).

