POSO, DETAIL73.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh pimpin apel Siaga Pengawas “Satu Tahun Menuju Pemilu 2024”, bertempat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Poso, yang berada di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso. Selasa (14/02/2023).

Kegiatan tersebut juga turut dirangkaikan Lauching Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu” dan Lauching Posko Kawal Hak Pilih”, menyusul adanya surat instruksi Siaga Bawaslu Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Tampak hadir dalam Peserta Apel Siaga Pengawasan pagi itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Christian Adiputra Oruwo, Kepala Sekretariat, Wiliam Otniel Malala, sejumlah Ketua dan Anggota Panwascam Poso Kota Bersaudara dan Lage beserta jajaran sekretariatnya masing-masing.
Abdul Malik Saleh dalam arahanya antara menyampaikan bahwa dengan digelarnya Apel Siaga Pengawasan ini, merupakan
alaram bagi kita untuk bekerja secara pro aktif dan selalu berkomunikasi dengan pimpinan satu tingkat diatas.

“Semua aktifitas pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan, baik itu pencegahan terhadap money politik, kemudian pencegahan terhadap tindak pidana Pemilu,” ungkap Abdul Malik Saleh.
“Sosialisasi pengawasan partisipatif harus terus kita galang, di Kecamatan saat ini telah dilakukan penandatanganan MoU, baik itu anti money politik, maupun kerja sama dengan kelompok-kelompok warga masyarakat,”
“Hari ini juga, kita akan melaunching komunitas digital Jarimu Awasi Pemilu berupa aplikasi, yang nantinya akan dipergunakan untuk menghimpun semua informasi-informasi sekaligus juga berfungsi sebagai alat pelaporan cepat bagi masyarakat”
Lanjut ucap Abdul Malik Saleh, diwaktu yang bersamaan pihaknya juga akan melauching adanya Posko Pengaduan Hak Pilih, dimana posko ini akan berada disetiap kantor Panwaslu Kecamatan, yang tersebar di 19 wilayah se-kabupaten Poso.
“Posko ini dibentuk bertujuan untuk menerima aduan warga negara yang tidak dicatat sebagai pemilih dalam Pemilu tahun 2024, dan juga sebagai alat kontrol pengawasan guna melindungi hak pilih masyarakat,” pungkasnya. **
Editor : David Mogadi
Sumber : Humas Bawaslu Poso

