PALU- Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, setelah mengikuti Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM tanggal 26 Agustus yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kesempatan itu bahwa berdasarkan hasil kajian bahwa SDM akan mengalami penurunan drastis akibat pelaksanaan Pembelajaran secara daring, khususnya masyarakat kita yang kurang mampu atau daerah daerah yang tidak ada jaringan telekomunikasi .
Gubernur juga menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK .01.08/Menkes /4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID -19.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan tersebut Gubernur mengeluarkan Surat Kepada Bupati yang daerahnya Masuk Kategori Level 3 agar melaksanakan Sekolah Tatap Muka dan untuk 3 daerah, Kota Palu, Kabupaten Poso dan Banggai agar tidak melaksanakan Sekolah tatap muka sampai daerah tersebut masuk kategori Level 3, 2 dan 1.
Gubernur juga menyampaikan agar Kabupaten yang sudah kategori level 3 agar dapat mengambil kebijakan agar dapat menekan penularan virus Corona di daerahnya agar terus turun ke level 2 dan 1.
Rusdy meminta pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan melaksanakan dengan baik Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 2021.**