Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH
PALU- Kejaksaan Tinggi Sulteng luncurkan mobil Pelayanan dan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis 16/09-21.
Kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan,
peluncuran mobil operasional ini berdasarkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dan juga berdasarkan surat jaksa RI nomor B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan surat jaksa agung RI nomor B- 103/A/SKJA/06/2020 tanggal 05 Juni 2020.
Terkait pelaksanaan pendampingan dalam rangka mendukung percepatan program PEN.
“Serta mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional yang di canangkan oleh bapak presiden RI, guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) akibat pandemi COVID-1919 saat ini melanda kita,” jelas Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Menurutnya, maksud dan tujuan dengan adanya mobil program PEN tersebut, dapat membantu mempercepat pelayanan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya.
Sejalan dengan program PEN tersebut, Kejati Sulteng sebelumnya telah melakukan program JAKSA (jadikan aku sahabat ) peduli dengan kegiatan pemberdayaan UMKM, berupa pemberian bantuan modal usaha bagi pedagang, dan pembagian makanan.
”Saya berharap dengan program PEN ini, kita dapat memulihkan kondisi ekonomi kita saat ini khususnya di daerah Sulawesi tengah kembali berangsur normal dan membaik,” ungkapnya.
Selain itu katanya, dalam waktu dekat ini nantinya kita akan melakukan bantuan kepada kelompok tani khusus nya di daerah PASIGALA.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat teras Kejati Sulteng, pelaku UMKM, serta Kelompok Tani. FL/IBI