Presiden Joko Widodo Terbitkan Aturan Terbaru Tentang Disiplin PNS

Jakarta, Detail73.com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 itu mengatur sejumlah hal termasuk ketentuan bagi PNS dalam pelaksanaan Pemilu. Melansir laman NESIATIMES.COM
Selasa (14/9/2021).

Berikut isi PP tersebut:

Pasal 3

PNS wajib:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

PNS dilarang:

a. menyalahgunakan wewenang;

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

(1) ikut kampanye;

(2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

(3) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

(4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

(5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

(7) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bagi PNS yang melanggar aturan-aturan di atas, maka akan ada hukuman yang terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Kemudian pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Lalu pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page