Gubernur Rusdy Mastura Terbitkan Surat Edaran Belajar Tatap Muka, Bagi Daerah Level 3

Palu, Detail73.com – Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan bagi Kabupaten atau Kota, sejak 21 September lalu Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Palu dan Kabupaten Poso dari 4 turun level 3.

Bagaimana dengan jam belajar tatap muka?, dalam Inmendagri itu juga mengatur sejumlah kegiatan seperti belajar-mengajar diatur PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.

Dalam keputusan beberapa menteri bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Dikutip dari AntaraNews, Kamis 24 September 2021, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerbitkan surat edaran nomor 420/855/Satgas COVID-19 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan penataan pelaksanaan kegiatan ekonomi masyarakat.

Edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng serta Forkompimda dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota di Sulteng.

Dalam edaran itu Gubernur menyatakan kepada pihak-pihak tersebut agar melaksanakan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dengan tetap berpedoman pada surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. SON

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page