Disepakati, RUU APBN 2022 Sah Menjadi Undang-Undang

Jakarta, Detail73.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/09/2021).

APBN 2022 tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi, melanjutkan reformasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

“Pemerintah menyadari peranan APBN yang antisipatif dan fleksibel dalam merespon kebutuhan intervensi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan dukungan kepada dunia usaha, menjadi faktor yang sangat menentukan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mewakili Presiden RI menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna tersebut.

Menkeu melanjutkan, upaya pemulihan terus dilakukan sehingga proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2 persen. Perkiraan ini dianggap cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural, serta kewaspadaan risiko ketidakpastian kinerja perekonomian ke depan.

Kinerja ekonomi tahun 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan juga perdagangan internasional.

Pemerintah mendukung pemulihan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada tahun 2022.

Pemerintah juga melanjutkan program perlindungan sosial dan penciptaan kesempatan kerja sehingga tingkat kemiskinan diharapkan dapat turun kembali pada kisaran 8,5-9 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, dan gini ratio atau rasio ketimpangan akan menurun menjadi 0,376-0,378.

Sementara indeks pembangunan manusia akan meningkat di 73,41-73,46. Dalam menstimulasi perekonomian dan target pembangunan, postur APBN 2022 meliputi pendapatan negara direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun, sehingga defisit Rp868 triliun atau 4,85 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Secara bertahap, defisit APBN akan diturunkan dari 6,14 persen pada tahun 2020 menjadi 5,7 persen dari PDB pada tahun 2021, dan untuk tahun depan 4,85 persen dari PDB.

“Ini menggambarkan upaya secara konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN meskipun APBN menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras,” tandas Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerja sama segenap anggota DPR sehingga proses penyusunan, pembahasan, dan persetujuan RUU APBN 2022 diselesaikan dengan baik dan sesuai jadwal.

“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” pungkasnya.

(HUMAS KEMENKEU/UN/DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page