POSO, DETAIL73.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, kembali mengekspos terkait kinerjanya dalam sebuah siaran pers, bertempat di kantor Kejari Poso, Rabu (06/10/2021).
Kejari Poso Lapatawe B Hamka SH.MH dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim penuntut umum seksi Pidsus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi, Kasus dugaan penyalagunaan pengelolaan keuangan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakat (ADM Kesramas) kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, tahun anggaran 2020, dengan tersangka inisial WNL selaku bendahara pengeluaran.
Masih dijelaskannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHU) atas perhitungan kerugian negara/daerah terhadap pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pembantu per 1 Januari hingga 30 Agustus 2020, nomor : N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021 tanggal 28 Juni 2021, ditemukan kerugian negara/daerah sebanyak Rp.268.642.587.
Hanya saja dalam Laporan tersebut terdapat bukti surat ke kas daerah, sesuai Surat Setoran Sisa Uang Persediaan (S3UP) nomor : 03/STS GU-NIHIL/ADM KESRAMAS/2020 tanggal 30 Desember 2020 senilai Rp.134.202.246. Sehingga kerugian negara/daerah menjadi berkurang tinggal sebanyak Rp.134.440.341.
Dalam Kasus tersebut ucap Kejari Hamka menambahkan bahwa tersangka WNL akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana.
“Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan ekspos gelar perkara hasil penyidikan pada tanggal 27-28 September 2021 yang disusul dengan penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas sebelumnya dan menerbitkan P21 nomor : B-751/P.2.13/Ft.1/010/2021 tertanggal 04 Oktober 2021,” terang Kejari Hamka.
Seraya menambahkan,”terhitung hari ini, hingga dua puluh hari kedepan tempatnya tanggal 26 September tersangka WNL akan menjalani penahan sementara di Rutan Poso, menunggu proses dilakukan pelimbahan berkas ke pihak Pengadilan Tipikor Palu,” pungkasnya. DM