Menjawab Pertanyaan Masyarakat Soal Hukum, Kapolri Listyo Sigit Terbitkan 10 Point Instruksi,

JAKARTA, DETAIL73.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan telegram berisi instruksi, terkait adanya beberapa kejadian yang dinilai janggal bagi masyarakat sekaligus mempertanyakan keberadaan hukum di negeri ini.

Seperti penanganan kasus penganiayaan yang berujung korban menjadi tersangka, kekerasan petugas terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan penganiayaan petugas terhadap pengendara motor.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Yang mana ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Yang mana ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya. Agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pun membenarkan adanya instruksi melalui Telegram tersebut. “Benar (penerbitan surat telegram tersebut),” tuturnya pada Senin (18/10/2021). Surat telegram itu menyoroti beberapa kasus yang menjadi kontroversi viral di kalangan umum.

Kasus itu pun menyebabkan kekecewaan masyarakat terlebih akan penegakan hukum. Yaitu penganiayaan penjual sayur oleh preman yang ditangani tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan, perlakuan kasar petugas saat menangani mahasiswa pengunjuk rasa di HUT Kabupaten Tangerang dan tindak penganiayaan petugas Satlantas Polresta Deli Serdang terhadap pengendara motor.

Ada 11 poin perintah dalam surat telegram tersebut. Adalah sebagai berikut :

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata – kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

(*) mataberita.co.id

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page