125 Oknum Pegawai ATR/BPN Dihukum Dan Terancam Dipecat, Ini Kesalahannya

JAKARTA, DETAIL73.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, 125 oknum pegawai yang terlibat mafia tanah mendapat hukuman

“Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),” kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Dia menambahkan penindakan ini merupakan bukti bahwa Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah.

Selain itu, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu juga berfungsi sebagai pembinaan.

Jika sudah tidak bisa lagi dibina, hukuman terberat yang mungkin diterima adalah pemecatan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi jajarannya yang terlibat praktik mafia tanah tersebut.

Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

Dari 125 pegawai itu, rinciannya 32 orang mendapat hukuman berat, 53 orang lagi mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan.

(*) NESIATIMES.COM

 

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page