Masyarakat Desa Tuare Sepakat Berikan Izin PT. RAE Bangun PLTA

POSO, DETAIL73.COM-Sejumlah warga masyarakat Desa Tuare Kecamatan Lore Barat, diterima Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang didampingi Wakil Bupati Poso M Yasin Mangun S.Sos, bersama unsur pimpinan OPD terkait, Jumat (22/10/2021).

Tujuan warga tersebut adalah terkait soal pemberian izin melakukan kajian lokasi pembangunan PLTA oleh PT. Riveria Atlasindo Energi (PT. RAE).

Keputusan tersebut mengacu kepada hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya oleh seluruh masyarakat Kecamatan Lore Barat, khususnya para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kepala Desa serta Camat Lore Barat.

Kemudian, telah ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, untuk memberikan izin kepada PT. melakukan kajian lokasi rencana pembangunan PLTA SR-1 Bada 420 MW dan PLTA SR-2 Tuare 720 MW.

Tidak hanya itu, masyarakat juga melampirkan beberapa poin penting yang diantaranya yaitu :

– Pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, bangunan adat serta tower jaringan telekomunikasi.

– Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Tenaga Kerja (tukang, guru, sopir) mengutamakan masyarakat Desa Tuare.

– Lahan yang digunakan untuk Pembangunan PLTA bukan dalam bentuk transaksi jual beli tetapi dalam bentuk sewa.

– Peningkatan kapasitas masyarakat.

– Dalam masa kajian pihak perusahaan membiayai perwakilan masyarakat untuk study di perusahaan PLTA.

– Memfasilitasi masyarakat (petani, peternak dan pengrajin) dalam bentuk pelatihan.

“Kami selaku pemerintah daerah memilih mengembalikan kepada masyarakat adat sehingga benar-benar apa yang menjadi tanah bapak ibu semua harus bapak ibu yang menentukan. Kami pemerintah daerah hanya menjadi mediator, fasilitator dan memastikan hal-hal teknis lainnya bersama dengan pihak perusahaan. Dampak positif atau dampak negatif sudah kita ketahui bersama, namun mari kita berdoa bersama agar dampak negatif kedepannya tidak terlalu banyak.” Ungkap Bupati Verna.

Hal senada juga disampaikan Wabup Poso M. Yasin juga menjelaskan bahwa surat keputusan dan permintaan yang diserahkan masyarakat kepada Pemda selanjutnya melalui Dinas PTSP akan disampaikan kepada pihak perusahaan yang kemudian akan ditandatangani oleh perusahaan. Dari surat yang sudah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, selanjutnya Bupati Poso baru akan mengeluarkan surat pengantar untuk melakukan kajian lokasi dengan jangka waktu 6 bulan.

Hadir dalam pertemuan Kadis PTSP, Kadis Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kepala Desa serta Camat Lore Barat. (*)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page