POSO, DETAIL73.COM – Bagi perusahaan di wilayah Sulteng yang saat ini tengah mengoperasikan kendaraan dengan kode plat Polisi luar daerah, siap-siap untuk membayar pajak.
Sebagaimana yang diutarakan oleh anggota DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, SE, saat melakukan Sosialisasi Perda di Kabupaten Poso, belum lama ini.
Politiai PAN itu menegaskan, bagi kendaraan berplat luar daerah Sulteng, baik roda dua maupun roda sepuluh yang digunakan di sebuah perusahaan sebagai kedaraan operasional seharusnya membayarkan pajaknya.
“Sebagaiman yang telah diatur dalam undang-undang. Hal itu mengingat banyaknya kendaran dari luar daerah yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan diduga bebas beroperasi di daerah ini tanpa pernah melaporkan ke pihak terkait,” ujar Mimin sapaan akrabnya, yang juga ketua DPD PAN Kabupaten Poso.
Lanjut ucap Mimin menambahkan bahwa sementara diketahui pajak kendaraan tersebut tetap dibayarkan ke daerah tempat kendaraan tersebut berasal.
Terkait hal itu, kedepan DPRD Sulteng akan segera memaksimalkan adanya Perda tersebut, dengan menggandeng stakeholder terkait, diantaranya Samsat, Dinas Perubungan dan pihak kepolisian Satlantas Polda Sulteng.
“Dengan dilaksanakannya peraturan tersebut nantinya diharapkan dapat lebih meningkatkan perekonomian dan pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di Provinsi Sulteng,” pungkasnya.
(*) Zona Sulawesi